Bandung – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) ternyata telah mengetahui soal sel yang ditempati mantan Ketua Golkar Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Menurut penjelasan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham Aidir Amin Daud, adanya perbedaan ukuran sel memang ada di Lapas Sukamiskin karena bangunan tersebut adalah peninggalan Belanda yang memang ukurannya sudah seperti itu sejak dulu dan tidak bisa diubah.
“Sebenarnya ada dua, ruangan kecil dan besar, sejarahnya itu,” ucap Aidir, Minggu (16/9/2018).
Aidir menuturkan, Lapas Sukamiskin dulunya adalah penjara yang digunakan menahan opsir Belanda yang melakukan pelanggaran, mulai dari prajurit hingga perwira. Karena perbedaan pangkat itulah ukuran sel di Lapas Sukamiskin juga berbeda.
“Dulu itu Sukamiskin tempat memenjarakan opsir-opsir Belanda yang melakukan pelanggaran. Untuk opsir yang kere-kere itu di bagian bawah makanya ruangannya kecil-kecil. Kalau yang perwira-perwira yang melanggar itu di atas, makanya ruangannya lebih besar,” tutur Aidir.
Terkait mengapa napi kasus korupsi ditempatkan di lantai atas yang ukuran selnya lebih luas, Aidir mengaku tidak mengetahui bagaimana kebijakannya.
“Saya enggak tahu kalau itu gimana kebijakannya, cuma itu saya tahu ceritanya yang pernah saya dengar seperti itu (sejarahnya),” kata Aidir.
Karena bangunan tersebut merupaka warisan sejarah maka pihak Kemenkumham tidak bisa mengubah bentuk bangunan Lapas Sukamiskin.
“Enggak mungkin itu diubah, dirombak karena sebenarnya itu heritage,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)