Jakarta – Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
“Saya mesti cek apakah sudah berangkat (tim KY) apa belum ya, untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Selasa (4/9/2018).
Jaja juga mengaku belum mengetahui apakah sudah ada laporan terkait masalah ini.
“Saya perlu cek kepastian apakah sudah ada yang lapor atau tidak ya,” ucap Jaja.
Sedangkan terkait vonis yang telah diberikan, Jaja menandaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim.
“Itu kewenangan hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mendesak agar KY memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam memberikan vonis kepada Meiliana.
“KY dapat menggunakan kewenangananya dengan melakukan evaluasi. Adakah pelanggaran kode etik oleh hakim dalam menangani perkara ini,” kata Yati.
Menurut Kontras, apa yang dilakukan Meiliana dengan memprotes volume suara azan tidak berhubungan dengan penistaan agama seperti yang diatur di dalam Pasal 156a KUHP.
Yati juga menambahkan, penggunaan Pasal 156a KUHP seringkali dibenturkan dengan kelompok atau individu yang menyampaikan pendapatnya.
“Penerapan pasal bukan subjektivitas mayoritas dan penguasa, sekaligus multitafsir sehingga kelompok minoritas atau individu yang menyampaikan kebebasan berpendapat seringkali menjadi korban dari penerapan Pasal 156a ini,” ujar Yati.
(samsul arifin – www.harianindo.com)