Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempelajari dugaan korupsi massal terkait bagi-bagi uang yang dilakukan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai ‘uang ketok palu’ kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
“Kita lihat dulu, nanti harus dipelajari,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (6/9/2018) malam.
“Penyidik nanti yang mengembangkan hal itu,” tambah Saut.
Sebelumnya, adanya jatah ‘uang ketok palu’ terungkap di depan Pengadilan Tipikor Jakarta ketika dilakukan persidangan lanjutan dengan tersangka Zumi Zola.
Menurut kesaksian mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dodi Irawan, sejumlah anggota anggota DPRD Jambi meminta uang untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2017 dan 2018.
Bahkan setiap anggota Komisi III disebutnya mendapatkan ‘jatah’ sebesar Rp 375 juta per orang.
“Anggota, kata Pak Apif, Rp 200 juta. Sama dengan tahun lalu. Anggota Komisi III itu Rp 200 juta ditambah Rp 175 juta berarti Rp 375 juta,” kata Dodi.
Selain anggota DPRD, ada pula ‘jatah’ untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) yang masing-masing orang mendapatkan Rp 205 juta.
Dodi juga mengaku pernah bertemu dengan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, dimana dirinya dimintai uang dan paket proyek.
“Pak Cornelis Buston menyampaikan kepada saya tolong sampaikan ke Pak Gub bahwa untuk tahun 2017 kan di 2016 bahas untuk 2017 bahwa beliau meminta paket proyek sejumlah Rp 50 miliar untuk beliau sendiri, tapi yang tadi beliau cuma minta untuk beliau, tidak yang lain-lain atau pimpinan,” ungkap Dodi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)