Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku pernah diajak bergabung dengan gerakan 2019GantiPresiden, namun ia menolak.
“Saya masih punya (bukti ajakan), belum saya hapus permintaan dari kelompok yang membuat gerakan 2019GantiPresiden,” kata Mahfud MD dalam dialog kebangsaan di Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Rabu (5/9/2018).
“Jadi tanggal 28 Maret, enam bulan yang lalu, saya dihubungi untuk membuat dukungan atau memberi semacam penjelasan yang sifatnya testimoni bahwa 2019 kita ganti presiden. Saya bilang saya tidak setuju, itu 28 Maret,” ujar lanjut Mahfud.
Ketika itu, ia menyarankan agar tagar 2019GantiPresiden diganti saja menjadi #2019Pemilihan Presiden.
“Apakah Pak Mahfud setuju penggantian (presiden) itu?” kata Mahfud menirukan pertanyaan orang yang mengajaknya.
“Boleh saja penggantian presiden. Tetapi kan pemilihan presiden itu bisa mengganti, bisa tidak mengganti,” jawab Mahfud kepada orang tersebut.
Meski demikian, Mahfud juga tidak setuju bila gerakan #2019GantiPresiden disebut sebagai makar.
“Tidak. Kan memang mau ada pemilihan presiden. Kalau mau ganti boleh saja kan, yang penting tidak melanggar hukum. Saya bilang silakan Anda buat (gerakan 2019GantiPresiden), tapi saya tidak ikut,” ujar Mahfud.
“Saya tidak ikut gerakan itu, tapi apakah gerakan itu salah? Tidak. Kalau memang salah kan ditangkap (oleh aparat) lama-lama. Tidak ada salahnya,” lanjutnya.
Bahkan menurut Mahfud, mereka yang menyebutkan gerakan #2019GantiPresiden sebagai gerakan makar, tidak mengerti hukum.
“Makar itu kalau dalam hukum diatur dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Apa itu (makar)? Ada tiga kira-kira garis besarnya. Satu, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik. Itu makar,” jelas Mahfud.
“Kedua, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintah lumpuh, itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila, itu makar. Coba gerakan 2019GantiPresiden apa? Tidak ada (makar),” imbuhnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)