Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai telah melanggar MoU yang dibuat dengan seluruh partai politik yang ada agar tidak merekomendasikan para calon legislatif yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

Sekjen Perindo : "Aneh Bawaslu Meloloskan Caleg Eks Korupsi"

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofik

Hal tersebut dirasa janggal oleh Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofik. Rofik menilai putusan yang dibuat oleh Bawaslu yang meloloskan para eks koruptor sebagai caleg sangat aneh dan melanggar aturan yang sudah dibuat.

“Aneh ketika Bawaslu meloloskan caleg korupsi. Saya heran kenapa itu dilakukan oleh Bawaslu? Wallahu ‘alam bisshowab,” kata Rofik saat ditemui di Jakarta, Senin (03/09/2018).

Baca juga : M. Taufik Tanda Tangani Surat Kuasa Pelaporan KPU DKI ke DKPP

Lebih lanjut Rofik menjelaskan setidaknya sebanyak lima orang mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.

Awalnya para caleg yang merupakan eks koruptor ini dinyatakan tidak lolos seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun kelima orang tersebut merasa tidak terima dan akhirnya mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil akhir yang didapat pun ternyata diluar dugaan. Bawaslu dan Panwaslu setempat akhirnya meloloskan tiga orang dari lima orang mantan koruptor tersebut dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ada.
(Muspri-www.harianindo.com)