Singapura – Gereja Katolik di Singapura kini mulai melaporkan semua klaim pelecehan anak kepada polisi ketika tim investigasi gereja mendapati bukti pelecehan.
Sebagaimana diberitakan pada News Asia pada Senin (3/9/2018), dalam sebuah pesan di situs web gereja tentang skandal pelecehan seks di luar negeri, Uskup Agung Singapura, Pendeta Most William Goh mengatakan beberapa kasus semacam ini telah muncul di Singapura.
“Ini diserahkan ke Kantor Standar Profesional (PSO) dari Keuskupan Agung untuk penyelidikan. Sejauh ini, semua kasus telah dinilai tidak meyakinkan oleh PSO,” kata Pendeta Goh.
PSO didirikan pada tahun 2011 dan dikelola oleh para profesional, dan penyelidikannya dilakukan dengan jarak yang cukup jauh dari Keuskupan. “Ini untuk memastikan ketidakberpihakan total dan tidak campur tangan dari Kantor Uskup Agung,” tambah Pendeta Goh sebagaimana diberitakan AFP pada Senin (3/9/2018).
Pesan itu juga mengatakan bahwa setiap tuduhan pelecehan sekarang harus dilaporkan ke polisi ketika PSO menangani kasus itu. Pesan itu juga mengatakan bahwa setiap tuduhan pelecehan sekarang harus dilaporkan ke polisi ketika PSO menangani kasus itu.
Selain itu, mereka yang ingin bergabung dengan kehidupan imam atau agama tidak hanya harus menandatangani deklarasi ini tetapi mereka akan dikenakan tes psikologis yang lebih ketat dan pemeriksaan latar belakang. Sukarelawan gereja, terutama yang berurusan dengan anak-anak, harus diperiksa dan dibersihkan dari kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Baca juga: Libya Tegaskan Ibu Kota Tripoli Dalam Keadaan Darurat
Langkah-langkah yang ditingkatkan datang dengan latar belakang banyak kasus pelecehan anak yang melibatkan Gereja Katolik di seluruh dunia. Dalam pesannya, Uskup Agung Singapura menyoroti berita bulan lalu bahwa sekitar 300 imam telah melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari seribu anak di Pennsylvania selama 70 tahun terakhir.
Bulan lalu ketika mengunjungi Irlandia, Paus Franciskus mengatakan dia malu atas kegagalan Gereja Katolik untuk secara memadai menangani kejahatan pelecehan seks yang dilakukan oleh pendeta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)