Jakarta – Ternyata MUI sudah memutuskan terkait Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin yang maju sebagai cawapres. Seandainya beliau kalah di pesta demokrasi 5 tahunan tersebut, maka beliau berhak untuk kembali menjabat sebagai Ketum MUI.
Din Syamsuddin selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI menuturkan bahwa “Soal kembali atau tidak kembali karena terpilih atau tidak terpilih, kami tidak mau mendahului takdir,”
“Tapi ketentuan organisasi kami jelas harus melepaskan jabatan jika sudah definitif menjadi pejabat politik waktu jadi wapres,” imbuhnya.
Dan ternyata beliau juga menuturkan bawha pada rapat pleno MUI ke-30 yang membahas posisi Ma’ruf Amin di MUI menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak terpaku pada mundur atau nonaktif. Ia mengatakan rapat tadi terpaku pada pedoman rumah tangga MUI Pasal 1 ayat 6 butir F.
“Memang di dalam ketentuan keorganisasian MUI tidak ada istilah nonaktif, tidak diatur, tapi kita menghargai kami menghargai berada pada posisi nonaktif dan itulah pesan tadi namun harus dijaga marwah dan jati diri organisasi tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan,” kata Din.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)