Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Hal ini diumumkan secara resmi dalam jadwal pemeriksaan rutin KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/8/2018).
Keempat tersangka T Syaiful Bahri (TSB) yang merupakan pihak swasta dan tersangka baru, Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus gubernur Aceh, tersangka Irwandi Yusuf (IY) yang merupakan mantan Gubernur Aceh periode Februari 2007 – Februari 2012 dan Ahmadi (AMD) selaku Bupati Bener Meriah.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut KPK menagkap IY, Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya terjaring OTT tim KPK Aceh. IY ditangkap di rumah dinas Gubernur Aceh, sementara, Ahmadi ditangkap di Takengon.
Baca juga: Komplotan Perampok Nasabah Bank Berhasil Dibekuk Polda Jatim
IY ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran DOKA. IY diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Ahmadi. KPK menduga Ahmadi memberi sejumlah uang kepada IY melalui perantara .
Dalam OTT di Aceh, menemukan uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan bukti transaksi pengiriman dan sejumlah dokumen proyek. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)