Jakarta – Presiden Joko Widodo mengaku menghormati keputusan vonis yang diambil Pengadilan Tinggi Palangkaraya terkait kasus bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dalam vonis tertanggal 22 Maret 2017 tersebut menyatakan Presiden, empat orang menteri, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Provinsi Kalteng bersalah atau lali dalam bencana itu.
“Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati,” kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Namun demikian, pemerintah masih melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tetapi, kan, juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah telah berupaya untuk meminimalkan terjadinya kebakaran hutan dengan menerapkan pengawasan dan aturan yang tegas.
“Saya kira cukup tegas sekali. Pembentukan Badan Restorasi Gambut juga arahnya ke sana semua. Saya kira kita sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” ucap Jokowi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari gugatan warga yang dilakukan oleh para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
Pengadilan kemudian menghukum presiden untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang berupa tujuh peraturan pemerintah.
Tujuh peraturan pemerintah tersebut adalah PP tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup, PP tentang baku mutu lingkungan, PP tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan, PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup, PP tentang analisis risiko lingkungan hidup, PP tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta PP tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Presiden juga dihukum untuk menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)