Asahan – Meiliana dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terkait kasus penistaan agama lantaran memprotes volume suara azan.
Pihak PN Medan tidak serta merta memutuskan hukuman dengan menggunakan Pasal 165 KUHP, karena sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara telah mengeluarkan fatwa terkait kasus Meiliana.
Berikut ini fatwa MUI Sumut:
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Provinsi Sumut
Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.
Menetapkan:
Fatwa tentang Penistaan Agama yang dilakukan oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.
Pertama:
Ketentuan hukum :
a. Azan yang dikumandangkan di mesjid adalah syariat agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat dan atau menyuruh umat Islam untuk melaksanakan sholat.
b. Ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri Meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM.
Kedua:
Rekomendasi :
a. Kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku.
b. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau untuk tidak terpropokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai;
c. Kepada seluruh Umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar fatwa tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan memproses secara hukum dan diteruskan oleh pihak kejaksaan dengan menuntut 18 bulan penjara. Tuntutan ini juga akhirnya dikabulkan oleh PN Medan pada Selasa (21/8/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)