X
  • 2 months ago
Categories: Nasional

Arab Saudi Berikan Aturan Soal Pengeras Suara di Masjid

Jakarta – Mengenai kasus yang menimpa Meliana, perlu kita ketahui bahwa di negara-negara muslim lainnya memang sudah tertera peraturan khusus tentang penggunaan pengeras suara masjid.

Sesuai dengan apa yang dituliskan Arab News, di Arab Saudi terdapat peraturan mengenai masjid-masjid untuk mematikan pengeras suara atau toa eksternal (yang ada di luar masjid) dan hanya menggunakan speaker internal.

Speaker eksternal di masjid hanya boleh digunakan saat panggilan azan untuk salat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri dan Idul Adha juga saat doa meminta hujan. Perintah mematikan speaker eksternal masjid itu dirilis oleh Kementerian Urusan Agama Islam di Saudi sejak tahun 2015.

Sedangkan hampir sama juga terjadi di Bahrain dimana mereka juga memberlakukan aturan khusus terhadap speaker yang terlalu keras di berbagai masjid setempat. Otoritas religius Bahrain menyatakan seperti dikutip dari Gulf News, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan.

Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menyatakan imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Rini Masriyah :