Jakarta – Para pengguna media sosial terus berikan dukungan agar Meiliana dibebaskan dari hukuman 18 bulan penjara. Kabar terbaru mengatakan kini setidaknya lebih dari 50 ribu netizen menandatangani petisi minta Meiliana dibebaskan.
Seperti yang telah diketahui, petisi tersebut dibuat oleh Anita Lukito dan ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, serta Dewan Masjid Indonesia. Pembuat petisi menganggap vonis 18 bui yang dijatuhkan kepada Meiliana mengoyak toleransi Indonesia.
Kasus ini bermula pada Juli 2016. Saat itu Meiliana mengeluhkan volume suara azan yang dinilai terlalu keras kepada tetangganya. Kasus bergulir hingga pada 21 Agustus 2018 PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai menistakan agama Islam.
Mengenai hal ini, Wapres JK sudah berikan komentarnya bahwa jika ada yang memprotes terkait suara masjid tak seharusnya dipidana. Namun, JK mengaku belum mengetahui dengan pasti soal kasus Meiliana yang dihukum 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan yang kencang.
“Apa yang diprotes ibu Meiliana saya tidak paham apakah pengajiannya atau azannya, tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu ya tidak seharusnya dipidana, tapi itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa,” ujar JK di Kantor Wapres kemarin.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)