Jakarta – Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 33 Tahun 2018. Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin MR terdiri atas bahan-bahan yang mengandung unsur haram dan tidak diperbolehkan.
Meski begitu, MUI juga menegaskan bahwa saat ini vaksin MR masih boleh dipergunakan untuk imunisasi. Sebab masih belum ditemukan vaksin yang terdiri atas bahan-bahan yang mengandung unsur halal. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF.
Hasanuddin mengatakan bahwa pertama ketentuan hukum, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
“Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” kata Prof Hasanuddin saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Senin (20/08/2018).
Baca juga : Dinilai Mengandung Unsur Babi, MUI Haramkan Vaksin MR
Lebih lanjut Hasanuddin menjelaskan jika penggunaan vaksin MR pada saat ini dibolehkan juga karena ada keterangan dari ahli yang kompeten serta dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi. Selain itu, masih belum ada vaksin yang halal juga merupakan faktor utamanya.
Atas dasar itu pula, Hasanuddin berharap agar pemerintah dapat menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Selain itu, ia juga berharap agar ada produsen vaksin yang mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksinnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” pungkas Hasanuddin.
(Muspri-www.harianindo.com)