Banjarbaru – Habib Ahmad Baharun mengaku dirinya tidak lolos dari seleksi awal sebagai bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) asal Kalimantan Selatan. Habib Ahmad mengaku telah gagal dalam upaya memenuhi jumlah minimal syarat dukungan untuk maju menjadi calon senator.

Habib Ahmad Baharun Dinilai Tak Memenuhi Syarat Sebagai Bakal Calon Anggota DPD

Ilustrasi pengumpulan e-KTP

“Cukup sampai di sini, saya ikhlas dan menerima. Bahkan tidak akan melakukan upaya hukum,” kata pria yang akrab disapa Baharun ini, Minggu (19/08/2018).

Lebih lanjut Baharun menjelaskan pengumuman tersebut diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sendiri. Melalui rapat pleno terbuka, KPU menjelaskan dalam rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD RI daerah pemilihan Kalsel, fotokopi e-KTP yang dia miliki kurang dari 2.000.

Rapat pleno terbuka yang digelar pada hari Sabtu (18/08/2018) itu memperoleh jumlah hasil e-KTP yang dikumpulkan oleh Baharun hanya sebanyak 1.640 KTP. Oleh karena itu, Baharun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga : Adhyaksa Dault Ungkap Alasan Batal Jadi Caleg Gerindra

Baharun juga mengakui bahwa jumlah syarat dukungan yang diajukan dirinya memang ada kendala saat dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Baharun mengatakan pendukungnya banyak yang tidak ada di rumah. Atau ada juga yang sudah meninggal.

“Mau bagaimana lagi. Saya sudah legawa,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengungkapkan, dengan dicoretnya Baharun, hanya tersisa 14 orang.

“Mereka ini pun akan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) yang nantinya akan diumumkan oleh KPU Kalsel,” kata Edy saat ditemui, Minggu (19/08/2018).
(Muspri-www.harianindo.com)