Jakarta – Kenaikan tarif sewa rusunawa yang diputuskan oleh Pemprov DKI kali ini banyak diprotes oleh masyarkat. Karena kebijakan ini Gubernur Anies Baswedan langsung mendapat cap tidak berpihak kepada rakyat kecil karena mengizinkan kebijakan tersebut.
Kenaikan juga dialami masyarakat dari program relokasi di Rusun Marunda. Tarif sewa di Rusun Marunda Tipe 30 untuk masyarakat program relokasi tadinya Rp 159.000 per bulan untuk lantai I, kini naik menjadi Rp 190.800 per bulan atau naik 20 persen.
Tak hanya iru, ada pula yang kenaikannya mencapai 36 persen seperti di Rusun Pulogebang. Tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik dari Rp 273.000 per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp 327.600.
Meli Budiastuti selaku Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menuturkan bahwa kenaikan harga sewa rusunawa baru pertama kali dilakukan sejak penetapan biaya sewa yang diatur sebelumnya pada Perda Nomor 3 Tahun 2012.
“Kenaikannya masih tingkat kewajaran dan mempertimbangkan yang tadi indeks harga dan perkembangan perekonomian,” jelasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)