Jakarta – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menganggap acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne mengandung konten provokatif dan mencemarkan nama baik.
Dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8/2018), disebutkan bahwa banyak masyarakat yang dibuat resah dengan isi tayangan ILC dianggap provokatif.
“Pertanyaannya (masyarakat) begini, ‘bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?’,” kata Ketua LBM PWNU DIY Fajar saat dihubungi wartawan, Kamis (16/8/2018).
“Kemudian kita jawab, ‘hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apa pun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik, hukumnya haram’,” jelas Fajar.
Menurut Fajar, konten provokatif di televisi bisa menimbulkan fitnah dan saling hujat di tengah masyarakat.
“Akhir-akhir ini ILC menampilkan orang-orang yang sangat berseberangan, sehingga di acara ILC itu nanti terjadi saling bully, saling mencaci, dan sebagainya, baik di medsos maupun di dunia nyata,” kata Fajar.
“Justru dari diskusi (debat ILC) itu menimbulkan dampak-dampak negatif, seperti membuka aib orang lain, kan jelas dilarang agama. Membicarakan kesalahan orang lain di mana orang lain itu tidak ada di situ,” lanjutnya.
“Termasuk dosa besar adalah kita melakukan sesuatu, baik perbuatan, ucapan, maupun isyarat, yang mana perbuatan-isyarat itu nanti bisa menimbulkan fitnah yang sangat besar. Bisa membuat orang-orang awam menjadi kebingungan,” ucapnya.
Terkait fatwa haram ini, Wakil Direktur Utama tvOne yang juga pembawa acara, Karni Ilyas, mengatakan bahwa ILC sudah disampaikan dengan berimbang karena selalu menampilkan dua belah pihak.
“Kita selalu berimbang, selalu dua pihak, tidak ada orang yang kita cemarkan. Kalau koruptor dengan sendirinya tercemar. Kalau orang bener ya nggak pernah kita cemarkan. Kalau hanya melakukan kesalahan, semua media harus mengontrol orang itu,” kata Karni Ilyas, Kamis (16/8/2018).
Karena itu, Karni Ilyas keberatan dengan tuduhan tersebut. ILC menurutnya sudah menjalankan tugas jurnalisme, yakni sebagai watch dog atau anjing penjaga.
“Jadi menurut saya, tidak ada semua yang dituduhkan, yang mereka sampaikan itu. Malah kalau saya, kenapa selama ini lembaga-lembaga agama malah tidak ada yang mengharamkan tayangan-tayangan takhayul, yang mistik-mistik, atau yang mengarah ke porno. Kok larinya ke ILC,” jelas Karni Ilyas.
“Tapi kita bukan dalam konotasi menghina orang. Tapi kalau dalam kepentingan publik bermasalah, apa boleh buat. Itu adalah tugas wartawan sebagai watch dog, sebagai anjing penjaga. Sebagai wartawan, nggak boleh diam kalau ada lembaga-lembaga resmi, semua yang menyangkut kepentingan publik harus kita kritisi. Kalau nggak benar, itu kita beritain,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)