Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno dan kader Demokrat Andi Arief perihal dugaan mahar Rp 500 miliar. Permintaan tersebut diungkapkan oleh pengacara kondang Farhat Abbas.
“Bawaslu agar segera memeriksa Andi Arief dan Sandiaga Uno, perihal jenderal kardus dan mahar Rp 1 triliun (masing-masing Rp 500 miliar ke PAN dan PKS),” kata Farhat yang merupakan bakal Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Jakarta, Senin (13/08/2018).
Lebih lanjut Farhat Abbas menjelaskan jika memang Andi Arief melakukan fitnah bisa jadi terkena ranah pidana. Akan tetapi jika tudingan itu benar, dan Sandiaga juga mengakui perbuatannya, maka KPK bisa masuk.
Baca juga : Farhat Abbas Mengaku Ditunjuk PKB Jadi Jubir Jokowi-Ma’ruf
“Ini adalah langkah awal KPK menyelidiki kejahatan demokrasi (politik uang mahar) mememungkinan didiskualifikasi para calon tersebut, dan partai-partai penerima janji dan upeti mahar dapat dibubarkan,” jelasnya.
Farhat menambahkan bahwa sebenarnya dirinya bisa saja beranjak ke Bawaslu untuk melaporkan hal tersebut. Menurut dia, ini dilakukan demi mencari pemimpin terbaik.
“Saya ingin meyakinkan kepada masyarakat money politik atau kejahatan demokrasi transaksional partai juga termasuk kejahatan. Partai ataupun individual atau pimpinan partai harus kita beri sanksi. Walaupun dia tidak menerima uang, hak politiknya bisa dicabut selama-lamanya atau 5 tahun atau 10 tahun seperti yang dialami oleh napi-napi koruptor,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)