Jakarta – KPU DKI dikabarkan bakal dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika namanya dicoret dari daftar caleg. Menurut Taufik, KPU DKI melanggar undang-undang apabila mencoret namanya.
“Saya sampai sekarang belum dicoret. Saya lapor ke Bawaslu bikin sengketa pemilu, kalau nama saya dicoret,” kata Taufik di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Taufik menambahkan, Gerindra tidak merekomendasikan nama lain untuk menggantikan namanya. Dia mengatakan apa yang dilakukan oleh KPU untuk melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan kembali melanggar undang-undang.
“Kalau ada lembaga negara bikin aturan di atas undang-undang kan bisa rusak negara,” ucapnya.
Dikabarkan sebelumnya, pihak KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik sebagai bakal caleg 2019. Terkait pengembalian berkas tersebut, KPU DKI Jakarta beralasan bahwa status pendaftaran Taufik memang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dikembalikan (dokumennya) TMS,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, pada Kamis (2/8/2018).
Betty mengatakan saat ini proses pengembalian berkas sedang dilakukan. Pengembalian berkas ini dilakukan sebelum tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kami sedang proses pengembalian, pasca verifikasi berkas yang sedang dilakukan sebelum kami menyusun DCS,” kata Betty.
Terkait pencalegan, Taufik menggugat aturan KPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa nyaleg ke Mahkamah Agung (MA). Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)