Jakarta – Jika kembali ke masa 8 tahun silam tepatnya di tahun 2010, beredar 2 video porno yang diperankan Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari membuat heboh. Ketiganya akhirnya tersandung hukum dengan jeratan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sayangnya hanya Ariel yang akhirnya dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sedangkan Luna Maya dan Cut Tari hingga kini hanya menyandang status tersangka.
Dituntut oleh JPU dengan ancaman 5 tahun penjara, kala itu Ariel pun mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun segala upaya hukumnya itu ditolak. Ariel tetap menjalani hukumannya di penjara selama 3,5 tahun hingga akhirnya bebas bersyarat pada Senin, 23 Juli 2012.
Setelah berselang waktu, ternyata saat itu Luna Maya dan Cut Tari yang awalnya berstatus saksi ditetapkan pula sebagai tersangka. Hanya saja, proses hukum pada keduanya tidak semulus Ariel.
Delapan tahun berselang, status tersangka keduanya tetap melekat meski tak terdengar publik. Hingga pada akhirnya Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)