Jakarta – Perseteruan yang terjadi antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah belum juga usai. Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung juga sudah memutuskan memenangkan Fahri.
Meski begitu, Pimpinan PKS masih berniat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Sebelumnya MA telah menolak kasasi yang diajukan PKS terkait keputusan partai berlambang bulan sabit kembar itu memecat Fahri dan mencopotnya dari jabatan wakil ketua DPR.
Menanggapi hal itu, Fahri mengatakan putusan MA yang menolak kasasi pimpinan PKS sudah bisa dieksekusi. Sebab menurutnya PK yang akan diajukan itu tidak akan bisa menghalangi eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Silakan PK, tapi eksekusi tidak menunggu karena ini sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak perlu menunggu PK segala macam,” kata Fahri saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Jumat (03/08/2018).
Baca juga : Fahri Hamzah Tak Sepakat MUI Larang Deklarasi #2019GantiPresiden
Fahri berharap agar PKS bersikap menunjukkan ketaatan kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab menurutnya taat hukum harus menjadi karakter partai politik.
Fahri menambahkan ia merasa sangat yakin jika PKS tidak akan punya alat bukti baru yang bisa diberikan dalam mengajukan PK nanti. Menurut dia, persoalan perbuatan melawan hukum sudah clear dari awal.
“Lagian apa yang mau dipakai sebagai alat bukti? Sudah tidak ada, ini sudah sempurna. Perbuatan melawan hukumnya sudah sempurna,” pungkas Fahri
(Muspri-www.harianindo.com)