Jakarta – Media internasional dihebohkan dengan peristiwa seorang korban perkosaan masih berusia 15 tahun, yang justru dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi.
Media-media berpengaruh seperti The Guardian, Daily Mail, Washington Post, New York Times, hingga The Straits Times, membahas soal ini.
The Guardian menurunkan berita berjudul ‘Indonesia girl jailed for abortion after being raped by brother’. Daily Mail menuliskan ‘Indonesian girl, 15, who was raped by her brother is jailed for having an abortion’.
Washington Post dari Amerika Serikat menulis kasus ini dengan judul ‘Indonesian teen raped by her brother jailed for abortion’.
Sedangkan media paling berpengaruh di Singapura, The Straits Times, juga menurunkan berita dengan judul yang hampir sama.
Seperti diketahui, kasus yang menghebohkan ini bermula ketika seorang bocah berusia15 tahun diperkosa oleh kakaknya sendiri yang berusia 17 tahun pada September 2017 lalu. Sang kakak nekad memperkosa adiknya sendiri karena terpengaruh oleh tontonan film porno.
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Muara Bulian pada 19 Juli 2018 lalu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja bagi pelaku, namun juga menghukum korban dengan 6 bulan penjara dan pelatihan kerja 3 bulan karena menggugurkan janin hasil perkosaan.
Sang ibu yang juga ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
(samsul arifin – www.harianindo.com)