Jakarta – Ijtimak Ulama sudah memberikan keputusan bahwa GNPF Ulama adalah pemegang hak merek 212. Hak merek itu mereka pegang karena ingin mengembangkan usaha untuk orang banyak.
Yusuf Martak selaku Ketum GNPF Ulama berkata bahwa “Karena kita mau mengembangkan usaha di segala bidang, rencananya, kalau memang umat memang bisa punya keseriusan dalam rangka mengubah ekonominya,”
“Macam-macam yang kita daftarkan bidangnya. Ada koperasi, perdagangan, retail, restoran,” kata Yusuf.
Meski sudah didaftarkan ke DJKI sejak awal 2017, namun hingga kini sertifikat merek dari DJKI belum juga terbit. Yusuf memaklumi proses ini.
Saat ditemui kemarin, dirinya berujar bahwa “Pengajuan hak kekayaan intelektual itu lama, karena memang perlu pertimbangan karena mereka perlu mencari tahu dulu apakah ada yang menggunakan merek itu. Saya pikir dalam waktu dekat sudah akan keluar (sertifikat merek dari DJKI),”
Seperti yang telah diketahui, ada 8 poin hasil Ijtimak Ulama di bidang Program Ekonomi Keumatan, dibacakan dalam jumpa pers di Hotel Menara Paninsula, Slipi, Jakbar, Minggu (29/7/2018). Salah satunya adalah pernyataan soal hak milik merek 212.
“GNPF Ulama adalah Pemegang Hak Merek 212 yang dapat digunakan oleh umat dengan syarat dan ketentuan yang diatur kemudian,” demikian bunyi poin nomor 2.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)