Jakarta – Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara korupsi e-KTP hari ini. Selain Irvanto, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga akan menyidangkan pengusaha Made Oka Masagung.
“Keduanya akan diproses dalam satu dakwaan yg disusun secara alternatif,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (30/7/2018).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 28 Februari 2018. Irvanto diduga mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.
Irvanto juga disinyalir ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto juga diduga sudah mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS.
Saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa lain, Irvanto mengakui dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa politikus Senayan. Sejumlah nama yang dia sebut menerima uang e-KTP adalah Chairuman Harahap, politikus Golkar Melchias Markus Mekeng dan Agun Gunandjar, serta politikus Demokrat Jafar Hafsah dan Nurhayati Ali Assegaf. Nama-nama ini membantah menerima suap.
Baca juga: Sejumlah Warga Tegaskan Bau dari Kali Item Semakin Berkurang
Sementara itu, KPK menyangka Made Oka terlibat sebagai perantara korupsi e-KTP untuk Setya Novanto. KPK menduga Made Oka memberikan uang itu melalui dua perusahaannya, yakni PT Delta Energy dan OEM Investment yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan itu diduga menampung lebih dulu uang senilai 3,8 juta Dolar AS sebelum diserahkan kepada Setya. Uang tersebut merupakan sebagian dari uang senilai 7 juta Dolar AS yang disangka menjadi jatah fee kepada Setya untuk perannya dalam skandal e-KTP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)