Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam kasus suap proyek infrastruktur. Status Zainudin kini bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 600 juta.
Uang itu diduga sebagai suap sejumlah proyek infrastruktur senilai Rp 2,8 miliar. KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Lampung Agus Bhakti, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta Gilang Ramadan dari CV 9 Naga.
Mendengar hal itu, Ketum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menegaskan tak akan tebang pilih jika Zainudin terbukti korupsi. Ia dengan tegas akan tetap memecat Zainudin sebagai kader PAN karena sudah terbukti terjerat kasus korupsi.
Baca juga : Irvanto Hendra Segera Lakoni Sidang Perdana Terkait Kasus Korupsi E-KTP
“Itu otomatis (dipecat partai jika terbukti korupsi),” kata Zulkifli kepada wartawan seusai acara Ijtimak Ulama GNPF-U di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/07/2018).
Dihubungi terpisah, Wasekjen PAN Ibnu Mahmud Bilalluddin mengatakan saat ini Zainudin masih menjabat sebagai Ketua DPW PAN Lampung Selatan. Ibnu menilai pemecatan Zainudin sebagai kader PAN merupakan opsi pilihan yang terakhir. Sebab Ibnu mengungkapkan masih akan menggodok soal penetapan status Zainudin sebagai kader PAN pasca-OTT KPK ini.
“Kalau di DPP saya kira ada mekanisme internal kita (untuk pencopotan). Saya kira tidak akan mengganggu proses partai saat ini,” tutur Ibnu.
“Ya, itu terakhir (pemecatan). Intinya kan proses organisasi itu yang kita utamakan supaya tetap jalan terus,” sambungnya dengan tegas.
(Muspri-www.harianindo.com)