Jakarta – Tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencopot sejumlah pejabat Pemprov DKI dinilai melanggar prosedur.
Hal ini diketahui setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan selama kurang lebih dua pekan, KASN menarik kesimpulan bahwa ada kesalahan prosedur dalam pencopotan tersebut.
“Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).
Karena itu, KASN kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Anies.
“Oleh karenanya KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Sofian.
Pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot.
Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.
Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).
Seperti diketahui sebelumnya, Anies telah mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota dilingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pencopotan tersebut diduga tanpa didahului dengan teguran terlebih dahulu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)