Jakarta – Majelis hakim diminta tak membekukan organisasi Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Organisasi ini dianggap sekadar wadah untuk mengumpulkan orang yang memiliki satu pemahaman terhadap khilafah.
Permintaan itu disampaikan pengacara JAD, Asrudin Hatjani, dalam lanjutan persidangan perkara pembubaran organisasi yang berafiliasi kepada kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tersebut. Sidang digelar dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Menurut Asrudin, tujuan didirikan korporasi Jamaah Ansharut Daulah untuk menjadi wadah bagi mereka yang sepaham dan setuju dengan adanya khilafah. “Visi dan misi JAD untuk mempersatukan manhaj di antara para pendukung khilafah yang akan berangkat ke Suriah untuk membantu perjuangan khilafah,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim segera membekukan kelompok JAD. Kelompok ini diyakini bertanggung jawab terhadap terorisme di Indonesia, seperti ledakan bom di Samarinda, Markas Polda Jawa Barat, Jalan M.H. Thamrin Jakarta, dan Kampung Melayu Jakarta.
Baca juga: Kepulauan Melawai Diguncang Enam Gempa sejak Kamis
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan membekukan korporasi atau organisasi JAD dan organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS serta menyatakan sebagai organisasi yang terlarang,” kata ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Jaya Siahaan, dalam persidangan pada Kamis (26/7/2018).
Tuntutan dibuat berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)