Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didatangi oleh pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Kedatangan mereka kesana dikarenakan mereka berdua ingin mengganti nama mereka masing-masing. Sebagaimana yang dipantau di lokasi, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sama-sama mengenakan pakaian putih.
Setibanya disana, mereka berdua langsung masuk ke Ruang 3 PN Jaksel. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan dan mengabulkan perubahan nama dari pasangan tersebut. Nama pertama yang dikabulkan adalah Ahmad Dhani.
“Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama semula dari Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani Prasetyo,” ucap majelis hakim, Kamis (26/7/2018).
Kemudian, majelis hakim juga memutuskan dan memberi izin kepada Mulan Jameela untuk mengganti nama dari sebelumnya. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memiliki alasan mengapa memberikan izin kepada Ahmad Dhani dan Mulan untuk mengganti nama. Hal tersebut lantaran tak bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Barang-Barang Pribadi Milik Mendiang Robin Williams Bakal Dilelang Akhir Tahun Ini
“Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama semula dari Raden Wulansari menjadi nama Mulan Jameela,” ucapnya.
“Menimbang bahwa berdasarkan penetapan, maka akan dikabulkan seluruh permohonan pemohon,” imbuhnya.
“Menimbang bahwa nama kedua-duanya bukan merupakan suatu gelar akademis, gelar kehormatan, maupun marga, maka diizinkan,” tutur majelis hakim.
(Tita Yanuantari – www.harianindo.com)