Home > Ragam Berita > Nasional > Kini Kepala Daerah Yang Maju Pilpres Harus Minta Izin ke Presiden

Kini Kepala Daerah Yang Maju Pilpres Harus Minta Izin ke Presiden

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Kini Kepala Daerah Yang Maju Pilpres Harus Minta Izin ke Presiden

Dalam salah satu Pasal tertulis, setiap kepala daerah yang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden harus meminta izin terlebih dahulu kepada presiden.

“Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden,” demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018.

Pada ayat selanjutnya dijelaskan, presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.

Bila dalam waktu 15 hari presiden belum memberikan izin maka izin dianggap sudah diberikan.

Selain itu, surat permintaan izin kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh partai politik yang mengusungnya sebagai dokumen persyaratan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Juli 2018, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada keesokan harinya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135