Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPR, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam peraturan presiden itu dijelaskan tentang pemimpin daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang akan maju sebagai calon presiden harus meminta izin kepada presiden.
Ayat selanjutnya dalam pasal itu juga menyatakan bahwa presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.
Selanjutnya, dalam hal presiden belum memberikan izin dalam waktu 15 hari, izin dianggap sudah diberikan. Surat permintaan izin kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik sebagai dokumen persyaratan.
“Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden,” demikian bunyi Pasal 29 ayat 4 Peraturan Presiden tersebut.
Baca juga: PDIP Berniat Jadikan TGB Sebagai Tim Kampanye Jokowi di Pilpres 2019
Sebelumnya nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digadang-gadang oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk diusulkan sebagai calon presiden dari kubu oposisi untuk bertanding melawan Jokowi di Pilpres 2019. Anies Baswedan dalam berbagai kesempatan mengatakan masih akan fokus mengurus Jakarta. Ia menyerahkan soal pencapresan kepada partai pendukungnya di Pilkada DKI lalu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)