Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang siapapun untuk memasuki dua sel tahanan yang ditempati mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
“Terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Menurut Febri, bila ada yang nekad menerobos masuk maka akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menemukan sel tahanan Fuad Amin dan Wawan dalam keadaan kosong saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi penghubung Andi Rahmat.
(samsul arifin – www.harianindo.com)