Jakarta – Jusuf Kalla kembali memiliki peluang maju untuk ketiga kalinya dalam Pemilihan Presiden, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memproses gugatan terkait syarat capres-cawapres tidak pernah menjabat lebih dari dua kali dalam jabatan yang sama.
Terkait gugatan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menghormatinya. Namun, dia menilai UU mengatur hal tersebut memang untuk membatasi masa jabatan presiden dan wapres agar tidak seperti zaman orde baru.
“Tentu harus kembali kepada semangat konstitusi kita, yaitu pembatasan masa jabatan presiden dan wapres. Kalau tidak, nanti orang bisa menawar-nawar tiga kali, empat kali. Bisa-bisa nanti seumur hidup lagi kayak dulu,” ucap Fadli Zon di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Disamping itu, Wakil Ketua DPR itu menilai aturan tersebut dibutuhkan lantaran perlu ada regenerasi kepemimpinan. Sudah bukan zamannya seseorang menjabat presiden dan wakil presiden secara terus menerus. Jusuf Kalla sudah dua kali jadi wapres meski tidak berturut-turut.
“Regenerasi sudah pasti. Itu kan suatu hal yang niscaya, tidak terelakan,” ucap Fadli.
Menurut Fadli, bahkan di negara-negara Amerika Serikat, masa jabatan dibatasi bukan hanya untuk presiden dan wakil presiden, tapi juga anggota dewan dan kepala daerah.
“Saya kira itu semangat kita dan komitmen kita di awal,” tegasnya.
Gugatan dalam Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu itu dilayangkan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konsitutisi (MK). Mereka berharap JK bisa maju Pilpres untuk ketiga kali. Gugatan ini diperkuat dengan keputusan JK menjadi pihak terkait dalam perkara ini di MK.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)