Jakarta – Pelaku penculikan bocah berusia 5 tahun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan residivis kasus yang sama. Herman, 37 tahun, penculik bocah berinisial PA, pernah dipenjara selama lima tahun karena menculik dua anak pada 2011.
“Tersangka adalah residivis dan pernah divonis lima tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman pada Minggu (22/7/2018).
Korban PA diculik di dekat rumahnya di kawasan Gang Masjid Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Juli 2018. Herman, pelaku penculikan, adalah penjual asongan makanan dan minuman yang mangkal di Jalan Jatibaru, depan Stasiun Tanah Abang. “Korban diculik untuk dijadikan pengemis.”
Korban, kata Lukman, ditemukam di Pariaman, Sumatra Barat, untuk dijadikan pengemis. Bahkan, dalam perjalanan dari Jakarta, korban telah dijadikan pengemis.
Baca juga: Tito Karnavian Diimbau Cabut Instruksi Tembak Mati Begal
“Setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah.”
Polisi masih terus menyelidiki kasus penculikan ini. Tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Korban sudah dikembalikan kepada ibunya,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)