Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, menteri-menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dapat mengganggu kinerja Kabinet Kerja. Hal itu berkaitan dengan izin cuti kampanye pemilihan umum (pemilu) legislatif 2019.
“Ya tentu waktunya, karena masa kampanye, pasti mengganggu waktu bekerja. Pasti itu, karena menurut KPU (Komisi Pemilihan Umum) cukup cuti saja,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Wapres Kalla mengaku belum mengetahui menteri siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam Pileg 2019, karena biasanya ijin tersebut dilakukan para menteri langsung kepada Presiden Joko Widodo. “Kita lihat hari ini, karena kalau sudah lihat pendaftaran hari ini kan diketahui siapa-siapa yang mendaftar. Saya tidak kalau ke Presiden, tapi biasanya ijinnya kan ke Presiden,” ujarnya.
Dengan adanya menteri yang ijin cuti kampanye Pileg 2019, Wapres mengatakan kinerja kementerian tetap dapat dijalankan melalui sekretaris jenderal dan direktur jenderal di lingkungan kementerian tersebut. JK pun mengatakan tidak perlu dilakukan perombakan kabinet atau reshuffle untuk mengisi kekosongan jabatan menteri selama cuti kampanye.
“Tanggung (kalau) mau reshuffle, tinggal setahun (periode), tanggung,” katanya.
Baca juga: Sandiaga Uno Tegaskan Partai Gerinda Punya Peluang Berkoalisi dengan PKS
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan yang sifatnya melekat
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan bersamaan dengan kampanye capres-cawapres, yakni mulai 23 September mendatang hingga 13 April 2019. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)