Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menyusul adanya kasus dugaan suap penggunaan dana alokasi khusus Aceh (DOKA) yang menjerat Irwandi sebagai tersangka.
Tak hanya rekening Irwandi, tim penyidik juga memblokir rekening milik tersangka lainnya, yakni dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri, serta tersangka Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Bahkan, penyidik KPK memblokir rekening seorang saksi yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengirimkan surat ke bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa (17/7/2018).
Febri sendiri masih enggan mengungkap identitas saksi yang rekeningnya diblokir tim penyidik. Yang pasti, kata Febri, rekening tersebut diblokir lantaran diduga berkaitan dengan kasus suap ini.
“Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik,” kata Febri.
Febri melanjutkan, tim KPK juga mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mahkota kasus ini. Mereka adalah Fenny Steffy Burase, tenaga ahli Aceh Marathon yang disebut-sebut sebagai teman dekat Irwandi; mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.
Baca juga: Jokowi Berikan Syarat kepada Menteri yang Ingin Berkampanye
Empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri itu diagendakan diperiksa tim penyidik pada Rabu, 18 Juli 2018.
“Beberapa saksi sudah kami sampaikan surat panggilan di antaranya adalah Nizarly, Kepala Biro ULP Provinsi Aceh, Rizal Aswandi; mantan Kadis PU Aceh, Steffy Burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal,” kata Febri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)