Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena kasus penistaan agama, yang bergulir menjelang Pilkada DKI 2017.
Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara. Kini Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Ahok juga mendapat remisi sehingga mendapatkan bebas bersyarat Agustus 2018.
Meski begitu, Ahok memilih untuk tidak mengambil haknya untuk mengajukan bebas bersyarat. Ahok justru akan menunggu hingga ia bisa bebas secara murni hingga awal 2019 mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa partainya siap untuk menerima Ahok saat sudah keluar dari penjara secara murni. Namun Mardani menegaskan akan ada syarat khusus yang diajukan jika Ahok ingin bergabung dengan partainya, yaitu Ahok benar-benar sudah bertaubat.
Baca juga : Prabowo Tidak Permasalahkan bila PKS Batal Berikan Dukungan
“Ya kalau orang tobat, kan bersih lagi. PKS selalu terima insyaallah. Orang yang tobat ya, yang baik ya,” kata Mardani saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/07/2018).
Mardani mengaku bahwa tak lupa ikut mendoakan Ahok agar diberikan yang terbaik dijalan yang sudah dipilihnya. Mardani juga menyebut bahwa dia mendengar kabar lawan politiknya itu segera menikah, dan berharap Ahok terus berkontribusi pada negara.
“Kita apresiasi. Kan beliau sudah melalui jalannya. Mendoakan terbaik buat Pak Ahok. Segera menikah katanya. Terus berkontribusi kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)