Jakarta – Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Sri Puguh Budi Utami membenarkan kabar bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018 nanti.
“Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus,” kata Sri Puguh, Rabu (11/7/2018).
Seperti diketahui, Ahok harus menjalani hukuman selama 2 tahun di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama, pada 9 Mei 2017 lalu.
Ahok juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun ditolak secara bulat oleh tiga hakim yakni, Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, pada 26 Maret 2018.
(samsul arifin – www.harianindo.com)