Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah satu tahun lebih menjalani hukumannya sejak di vonis bersalah oleh pada kasus penistaan agama, awal Mei 2017 lalu.
Kini Ahok sedang menjalani vonis dua tahunnya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Lantas kapan Ahok bisa menghirup udara bebas bila dihitung dari lamanya ia menjalani hukuman dengan dikurangi beberapa remisi yang ia dapatkan?
Belum lama ini, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengungkapkan bahwa kemungkinan kliennya tersebut dapat bebas pada Agustus 2018.
“Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman,” kata Sudirta beberapa waktu lalu.
I Wayan Sudirta menjelaskan, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Sedangkan remisi umum yakni remisi yang diberikan pada perayaan Hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus. Syaratnya, narapidana sudah menjalani hukumannya selama satu tahun.
“Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu,” ujar Sudirta.
Remisi ini juga bisa didapatkan bila seorang narapidana berkelakuan baik selama di penjara.
“Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dan lain-lain,” imbuhnya.
Dari perhitungan kasar, Ahok sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya pada September 2018 nanti.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Ahok apakah akan mengambil bebas bersyarat ataukah bebas murni.
(samsul arifin – www.harianindo.com)