Jakarta – Salah seorang penyanyi internasional, Chris Brown kedatangan tamu spesial usai manggung di Coral Sky Ampitheatre, Florida, pada Kamis waktu setempat (Jumat WIB, Red). Tamu spesialnya tersebut, adalah pihak kepolisian. Chris Brown langsung ditangkap di West Palm Beach.
Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan pemukulan terhadap seorang fotografer yang memotretnya tanpa izin. Insiden tersebut terjadi pada April 2017 silam di klub malam Aja di Tampa, Florida. Akan tetapi, Brown tak lama ditahan. Petugas di The Palm Beach County menyatakan, pria yang sedang demen berkolaborasi dengan Agnez Mo itu dibebaskan hanya dalam 1,5 jam.
Pasalnya, Chris Brown membayar uang tebusan sebesar USD 2.000 (Rp 28,7 juta). Kurang dari 24 jam kemudian, mantan kekasih Rihanna tersebut sudah terlihat tampil lagi di MidFlorida Amphitheatre.
’’Tampa!’’ teriaknya di hadapan para penonton setelah membawakan Questions, lagu ketiga dalam penampilannya malam itu. Dia tak menyinggung apa pun mengenai penangkapan sehari sebelumnya.
Sosok Brown memang sudah cukup akrab dengan pihak berwajib. Seperti salah contohnya, kasus pemukulan terhadap Rihanna pada tahun 2009 mendatang. Ketika itu, Brown didakwa telah menyerang dan mengancam pacarnya. Dia lantas masuk masa percobaan selama lima tahun serta pengabdian masyarakat.
Lalu, pada Oktober 2013, Brown dan pengawalnya ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana kejahatan. Hal itu terjadi setelah mereka terlibat perkelahian dengan seorang pria di luar hotel di Washington D.C. Tuduhan tersebut diturunkan menjadi jenis kejahatan ringan dan Brown masuk rehabilitasi untuk manajemen kemarahan.
Sebulan kemudian, dia dikeluarkan dari pusat rehabilitasi setelah melempar batu ke pintu mobil ibunya saat mengunjunginya. Pihak rehabilitasi menuturkan bahwa Brown gagal memenuhi peraturan dan tanggung jawabnya di sana.
Karena itu, dia diminta menjalani rehabilitasi manajemen kemarahan selama 90 hari di pusat rehabilitasi lainnya. Dia juga mengikuti tes narkoba dan menjadi tenaga kerja masyarakat setidaknya selama 24 jam dalam sepekan
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)