Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Ajukan Banding Atas Vonis Pengadilan Tipikor Untuk Fredrich Yunadi

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Pengadilan Tipikor Untuk Fredrich Yunadi

Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada advokat Fredrich Yunadi. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Pengadilan Tipikor Untuk Fredrich Yunadi

“KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Pernyataan banding telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/7/2018).

Dalam vonis yang disebutkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/6/2018), Fredrich juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Febri, pihak KPK tengah menyusun memori banding sambil menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang. Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang, hukuman penjara masih di bawah 2/3 dari tuntutan KPK,” katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim turut menilai sikap dan tutur kata Fredrich yang menunjukkan kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain. Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Sebagai pengacara, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich telah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta kepada dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ketika itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sindir Habib Rizieq, Ngabalin : "Emang Kalau Pencitraan Kenapa?"

Sindir Habib Rizieq, Ngabalin : “Emang Kalau Pencitraan Kenapa?”

Jakarta – Tak ingin ketinggalan, kali ini Ali Mochtar Ngabalin ikut menanggapi pernyataan Habib Rizieq ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135