Jakarta – Penyanyi R&B dan pencipta lagu, Chris Brown, beberapa waktu lalu ditangkap polisi saat dirinya selesai melakukan konser. Waktu itu tidak ada keterangan dari pihak kepolisian dalam kasus apa Chris Brown ditangkap.
Meski sempat ditangkap, Chris Brown kemudian dibebaskan kembali setelah membayar uang jaminan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 28,7 juta.
Setelah sempat berlalu, seorang editor dari media Page Six berhasil mengungkap mengapa Chris Brown pada saat itu ditangkap.
Dikutip dari Aceshowbiz, Minggu (8/7/2018) polisi menangkap penyanyi berusia 29 tahun itu karena laporan terjadinya kekerasan terhadap seorang fotografer bernama Bennie Vines Jr pada April 2017 lalu.
Ketika itu, Bennie disewa oleh sebuah kelab malam untuk mengambil foto Chris Brown. Tapi Chris keberatan fotonya diambil, bahkan memukul sang fotografer hingga mengalami luka di bibirnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)