Jakarta – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hukuman cambuk bagi tindak pidana korupsi di Aceh.
“Tidak ada hukum cambuk,” kata Irwandi ketika ditahan KPK pada Rabu (4/7/2018) malam.
Meski hukuman cambuk identik dengan Daerah Istimewa Aceh, namun tidak ada hukum syariat Islam atau qanun terkait korupsi.
Menurut aktivis antikorupsi Aceh, Mahmudin, wacana qanun bagi koruptor memang pernah dibahas sejak 2014 lalu namun hal itu belum juga terwujud karena diduga para pejabat tidak mau membuat hukum untuk menghukum diri mereka sendiri.
“Karena mayoritas yang terjebak kasus korupsi kan mereka (para pejabat). Jadi mereka istilahnya membuat hukuman untuk menghukum diri mereka sendiri,” kata Mahmudin.
Seruan lebih keras juga dilontarkan oleh Ketua FPI Aceh Tengku Muslim At-Tahiry yang meminta agar Irwandi Yusuf atau saja yang melakukan korupsi di Aceh dipotong tangannya.
“Walaupun yang ditangkap orang Serambi Mekah, KPK tak perlu segan-segan karena tak semuanya orang Serambi Mekah saleh, ada juga yang jahat. Maka kalau ada bukti tangkap, jangan lepaskan dan potong saja tangannya, biar jadi pelajaran bagi orang lain,” kata Muslim.
Terkait hal ini, KPK menegaskan bahwa pihaknya hanya bekerja berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, bukan aturan yang lain.
“KPK hanya berwenang menangani kasus dugaan korupsi menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi. Kalaupun ada aturan pidana lain di Aceh, kami tidak berwenang (untuk menerapkannya),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (5/7/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)