Home > Ragam Berita > Internasional > Otoritas Malaysia Dikabarkan Bakal Deportasi Zakir Naik

Otoritas Malaysia Dikabarkan Bakal Deportasi Zakir Naik

Kuala Lumpur – Lembaga antiteror Malaysia disebut hendak mendeportasi penceramah Zakir Naik kembali ke negaranya, India. Padahal, Zakir telah mendapat izin tinggal permanen di Malaysia sejak 2016 dari pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Otoritas Malaysia Dikabarkan Bakal Deportasi Zakir Naik

Zakir Naik

Sebagaimana diberitakan NDTV pada Kamis (5/7/2018), yang dikutip berbagai media di Malaysia hingga Singapura. Menurut NDTV yang mengutip pejabat lembaga antiteror Malaysia, Zakir dideportasi.

“Dia sudah keluar dari sini (Malaysia) malam ini. Dia akan terbang ke India,” kata petugas Lembaga Antiteror Malaysia, Mohammed Raby Abu Bakar kepada NDTV di Kuala Lumpur.

Zakir Naik memang telah lama diburu pemerintah Malaysia karena ceramahnya soal perbandingan agama dianggap memprovokasi tindak terorisme, salah satunya serangan teror di Dhaka, Bangladesh, pada 2016.

Zakir juga dilarang berceramah di Kanada dan Inggris karena dianggap mendukung al-Qaeda. Penceramah berusia 52 tahun ini membantah seluruh tuduhan tersebut.

Pria yang awalnya berprofesi sebagai dokter ini telah berada di Malaysia sejak dua tahun lalu dan mendapatkan status warga permanen. Dia juga mendapatkan status kewarganegaraan di Arab Saudi.

Lantas, benarkan Zakir telah dideportasi? Melalui keterangan resmi yang dikeluarkan organisasinya, Yayasan Riset Islam (IRF), Zakir Naik membantah kabar deportasi dirinya.

“Kabar bahwa saya kembali ke India itu salah besar. Saya tidak ada rencana kembali ke sana karena saya tidak merasa aman terkait tuntutan yang tidak adil,” terangnya.

Zakir menambahkan ia akan kembali ke India bila keadaan dirasa sudah membaik. “Inshaallah bila pemerintah (India) sudah adil, saya akan kembali ke sana,” lanjut dia.

Baca juga: Tentara Filipina Berhasil Rebut Mindanao dari ISIS

Senada dengan Zakir, pengacaranya Shaharudin Ali mengatakan hingga kini tidak ada surat deportasi resmi dari Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Luar Negeri Malaysia.

“Itu tak benar. Kami belum terima pemberitahuan ekstradisi. Saat ini kami masih bisa menantang tindakan apa pun untuk mengekstradisi klien kami ke India,” tegas Shaharudin. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lembaga Hak Asasi Manusia Imbau PBB Selidiki Kasus Khashoggi

Lembaga Hak Asasi Manusia Imbau PBB Selidiki Kasus Khashoggi

Washington – Empat lembaga hak asasi manusia dan kebebasan pers mendesak Turki meminta penyelidikan dari ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135