Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos memastikan, mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif 2019. Betty mengatakan, KPU DKI akan ikut ketentuan dari KPU RI.
“Di DKI Jakarta kan kita eksekusi terhadap kebijakan yang diambil KPU RI. Tentu kami menginduk kepada Peraturan KPU yang sudah keluar yaitu Nomor 20 Tahun 2018,” ujar Betty pada Rabu (4/7/2018).
Betty mengatakan, KPU DKI akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk mendapatkan informasi mengenai rekam jejak calon anggota legislatif yang mendaftar.
Selain itu, KPU DKI akan menerima masukan dari masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat bisa ikut menanggapi status caleg yang mendaftar. “Kita konfirmasi ke kejaksaan atau ke institusi terkait lalu akan kita tindaklanjuti apa pun bentuknya,” ujar Betty.
Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019. KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: PKS Akui Kekalahan Dalam Pilkada Jabar 2018
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)