Lhokseumawe – Sebanyak enam pelaku prostitusi online dan pria hidung belang dijatuhi hukuman cambuk karena dianggap melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi hukuman cambuk telah dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (WH) Lhokseumawe pada Selasa (3/7/2018) pukul 14.00 WIB, di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Aceh.
“Jumat sore kemarin kita sudah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap enam terdakwa pelanggar Qanun Hukum Jinayat dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” terang Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe Muhammad Irsyadi, Minggu (1/7/2018).
Enam terdakwa tersebut yakni CSM (35), (GM) 33, (ED) 33, dan PH, yang masing-masing menerima hukuman 40 kali cambuk di depan umum. Serta MA (50), dan FA (28), akan dihukum masing-masing 25 kali eksekusi cambuk.
Sebelumnya, pada 26 Maret 2018 lalu, tim gabungan dari Polres Lhokseumawe berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang bekerja melalui aplikasi grup WhatsApp di Kota Lhokseumawe.
“Mereka kami tangkap di sebuah rumah di Cunda dan kawasan SPBU Cunda serta tempat karaoke SGP Lhokseumawe,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta yang didampingi Wakapolres Kompol Imam Hasfali, Kabagops Kompol Ahzan, dan Kasatreskrim AKP Budi Nasuha, Selasa (27/3/2018).
Mereka yang ditangkap terdiri dari PSK, penghubung, mucikari, penyedia tempat, hingga lelaki hidung belang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)