Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Lembaga Antirasuah telah menerima surat pemberiahuan ketidakhadiran Ical. “(Dalam surat tersebut) Aburizal Bakrie (menyatakan) sedang berada di luar negeri,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/6/2018).
Menurut Febri, pemanggilan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan Ical untuk melengkapi sekaligus menelusuri sejumlah fakta terkait aliran korupsi KTP-el ke sejumlah pihak. Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan Ical.
Ical pernah dipanggil sebagai saksi terpidana KTP-el Setya Novanto. Saat itu, Ical diduga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi KTP-el ke Partai Golkar. Saat itu Ical merupakan ketua umum partai beringin.
Baca juga: Lulung Berencana Kembali Maju Dalam Pilpres 2019
KPK juga memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, anggota DPR periode 2009-2014 Tamsil linrung, Mulyadi, serta eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.
KPK baru-baru ini memberi sinyal membuka penyelidikan baru kasus korupsi KTP-el. Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)