Kuala Lumpur – Badan Penegak Maritim Malaysia (MMEA) menahanan 12 orang warga Indonesia termasuk seorang bayi dan dua orang anak kecil. Mereka ditahan setelah mencoba meninggalkan Malaysia secara ilegal.
Berdasar keterangan MMEA, para WNI tersebut ditangkap ketika mencoba keluar dari Malaysia lewat jalur perairan lepas pantai Telok Gong. Jalur tersebut termasuk wilayah ilegal untuk keluar dari Negeri Jiran.
Direktur MMEA Melaka dan Negeri Sembilan Amran Daud menyebut, penangkapan belasan WNI itu dilakukan pada Kamis (28/6). Para WNI terjaring dalam operasi, ops pagar laut yang dilakukan MMEA.
“Tim MMEA yang sedang berpatroli mendeteksi adanya kapal kayu yang melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar 0,8 nautical miles sebelah Barat Daya Pulau Konet,” sebut Amran sebagaimana diberitakan Bernama pada Sabtu (30/6/2018).
“Setelah diperiksa, kami temukan satu kelompok WNI berusia antara tujuh bulan sampai 45 tahun, tanpa identitas pekerjaan yang terdaftar,” sambung dia.
Amran menyebut, dari 12 orang yang ditahan, hanya sebanyak enam orang yang membawa paspor.
Saat ini, belasan orang tersebut telah ditahan sementara waktu di kantor pusat MMEA. Penyelidikan terkait kasus tersebut telah dilakukan pihak berwajib Malaysia.
Mereka akan diperiksa di bawah UU anti-perdagangan orang dan anti-penyelundupan imigran ilegal. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)