Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima 35 laporan dugaan pelanggaran politik uang. Kasus paling banyak terjadi di Sulawesi Selatan dengan total delapan kasus.
“Khusus untuk data politik uang yang sudah diproses di provinsi kabupaten/kota sebanyak 35 kasus. Kasus yang tertinggi terjadi di Sulawesi Selatan dengan delapan kasus,” kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).
Daerah lainnya terjadi di Sumatera Utara dengan total 7 kasus, Jawa Tengah 5 kasus, Lampung 7 kasus, Sulawesi Barat 2 kasus, Sulawesi Tenggara 1 kasus, Banten 2 kasus, Bangka Belitung 1 kasus, Jawa Barat 1 kasus, dan Jawa Timur 1 kasus.
Dewi menyebut dugaan pelanggaran menjanjikan atau memberikan uang telah masuk proses klarifikasi. “Sudah dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota,” papar Ratna.
Data dugaan pelanggaran ini, kata dia, dihimpun dari masa tenang pilkada pada 24, 25, dan 26 Juni 2018 hingga hari pemungutan suara saat ini. “Data ini bisa jadi semakin bertambah, kita akan update terus,” ujar Ratna.
Baca juga: Inilah Alasan Kombes Ekotrio Dicopot dari Jabatannya
Sementara Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan akan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Diskualifikasi ini dilakukan jika aksi politik uang memiliki unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Apabila (terjadi pelanggaran politik uang) terdapat kategori TSM, maka paslon bisa didiskualifikasi,” tandas Fritz. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)