Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kini resmi memasukkan kecanduan game atau game disorder sebagai salah satu penyakit gangguan mental setelah dilakukan sejumlah diagnosa dan pertimbangan.
Game disorder kini masuk dalam daftar International Statistical Classification of Diseases (ICD), mulai Senin (18/6/2018) lalu.
Dalam daftar tersebut, kecanduan game masuk dalam kelompok ‘disorders due to addictive behavior’ atau penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan.
Dikutip dari Science Alert, Selasa (19/6/2018), kecanduan game dianggap masuk dalam penyakit gangguan mental bila telah menunjukkan tiga gejala, yakni seseorang tidak bisa mengendalikan kebiasaan bermain game, mulai memprioritaskan game di atas kegiatan lain, serta terus bermain game meski ada konsekuensi negatif yang jelas terlihat.
Ketiga gejala tersebut juga harus terjadi atau terlihat selama satu tahun sebelum diagnosis dibuat.
“Bermain game disebut sebagai gangguan mental hanya apabila permainan itu mengganggu atau merusak kehidupan pribadi, keluarga, sosial, pekerjaan, dan pendidikan,” demikian pernyataan WHO.
“Sudah banyak cukup bukti yang menunjukkan kecanduan game dapat menimbulkan masalah kesehatan,” tambah pernyataan tersebut dalam situs resmi WHO.
(samsul arifin – www.harianindo.com)