Jakarta – Aman Abdurahman resmi dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim, karena putusan ini lagi-lagi efektivitas hukuman mati kembali dipertanyakan.
Irjen Setyo Wasisto selaku Kepala Divisi Humas Polri berikan penilaiannya dengan berkata bahwa “Pertimbangan keterlibatan aman abdurahman di kasus-kasus yang lalu pertimbangannya pasti ada. Jadi menurut saya hakim sudah memberikan yang terbaik lah,”
Sedangkan disisi lain ternyata terdapat bantahan dari LBH Masyarakat yang mengecam vonis mati Aman Abdurrahman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky Gunawan selaku Direktur LBH Masyarakat berkata bahwa pihaknya memahami bahwa aksi terorisme yang dilakukan oleh jaringan Aman Abdurahman adalah tindakan yang keji dan telah memakan banyak korban.
“Tetapi hukuman mati bukanlah jawaban atau respon yang tepat untuk mengatasi serangan teror yang terjadi di Indonesia,” ujarnya, Sabtu (23/6).
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)