Pekanbaru – PT PLN (Persero) terpaksa memadamkan lampu penerangan jalan umum karena Pemerintah Kota Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik hingga mencapai Rp37 miliar.
“Batas akhir pembayaran setiap bulannya pada 21 Juni. Tapi sudah tiga bulan tunggakan belum dibayarkan pihak Pemkot Pekanbaru kepada kita,” kata Humas PLN Cabang Pekanbaru, Komang, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (22/6/2018).
Komang menjelaskan, tunggakan listrik sebesar Rp37 miliar itu adalah akumulasi selama tiga bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni. Pemutusan aliran listrik ke penerangan jalan umum (PJU), lanjutnya, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kalkulasi PLN, lanjutnya, penggunaan daya listrik PJU selama tiga bulan tersebut mencapai 27 juta VA. Namun, Pemko Pekanbaru mengklaim ada sambungan listrik tak sesuai hitungan mereka, sehingga mempermasalahkan tagihan yang dibebankan oleh PLN.
“Jika Pemkot Pekanbaru menyebutkan ada penyambungan liar pada PJU, silakan dicek, kan ada petugas Dishub. Kalau ada, kita tertibkan itupun kalau ada,” kata Komang.
Komang memastikan aliran listrik ke PJU akan langsung dihidupkan jika pemerintah daerah membayar tunggakan sebesar Rp37 miliar tersebut.
Berdasarkan catatan Antara, ini bukan pertama kalinya Pemkot Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik yang berujung pemadaman lampu fasilitas publik. Pada 2016 lalu, hal serupa pernah terjadi dan akhirnya diselesaikan dengan cara Pemkot Pekanbaru mengangsur bayar tunggakan listrik.
Baca juga: Anies Tekankan Perlu Keterampilan Khusus untuk Mencari Kerja di Jakarta
Menurut Komang, pihaknya setiap bulan menagih pembayaran PJU ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru. Namun, pihak yang menunggak seperti bergeming.
Karena itu, PLN memutuskan untuk memadamkan lampu jalan sampai ada komitmen dari Pemkot Pekanbaru untuk membayar tunggakan itu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)